JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan NI alias G (47), pelaku pembunuhan aktor laga Sandy Permana dijerat pasal pembunuhan dan terancam 15 tahun penjara. <br /> <br />"Yang bersangkutan sudah tersangka dengan ancaman pasal 354 atau penganiayaan berat dan atau 388 pembunuhan. Ancaman maksimal itu 15 tahun," ujar Kompol Bambang Askar di Jakarta, pada Rabu (15/1/2025). <br /> <br />Baca Juga Bantah Keterangan Tersangka Nanang, Istri Sandy Permana: Suami Saya Bukan Orang Tempramen di https://www.kompas.tv/regional/567846/bantah-keterangan-tersangka-nanang-istri-sandy-permana-suami-saya-bukan-orang-tempramen <br /> <br />#sandypermana #poldametrojaya #aktorlaga <br /> <br />Produser: Ikbal Maulana <br /> <br />Thumbnail: Joshua <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/567974/full-pembunuh-aktor-laga-sandy-permana-disangkakan-pasal-pembunuhan-terancam-15-tahun-penjara